Penertiban Pengamen, Pengemis serta Gepeng di Persimpangan 28 Oktober

Penertiban ini dilakukan atas Peraturan Daerah Nomro 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Melalui Pasal 42 huruf b, c, d dan e yang berfokus tentang dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis atau peminta-minta di persimpangan jalan atau traffic light di kota pontianak.

Maka dari itu Lurah Siantan Hulu beserta Staff bekerjasama dengan Camat Pontianak Utara bersama Staff saling koordinasi untuk melakukan penertiban (14/11). Beberapa Pengamen tampak berhasil diberi himbauan dan juga beberapa bangunan yang berada diatas fasilitas umum yang berada di wilayah Teras Parit Nanas juga ikut ditertibkan untuk menciptakan Ketentraman, Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat.