Syarat Surat Keterangan Kematian
1. Surat Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
2. Surat Keterangan / Rumah Sakit / Tenaga Medis atau Para Medis sesuai dengan situasi dan kondisi.
3. FC KTP Saksi 2 Orang, 1 Dari Pihak Keluarga, 1 yang lain tidak memiliki hubungan keluarga.
4. FC KK dan KTP yang meninggal.
5. Surat Pernyataan kematian dari ahli waris, bermaterai Rp. 10.000