Syarat Surat Keterangan Kematian

1. Surat Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal

2. Surat Keterangan / Rumah Sakit / Tenaga Medis atau Para Medis sesuai dengan situasi dan kondisi.

3. FC KTP Saksi 2 Orang, 1 Dari Pihak Keluarga, 1 yang lain tidak memiliki hubungan keluarga.

4. FC KK dan KTP yang meninggal.

5. Surat Pernyataan kematian dari ahli waris, bermaterai Rp. 10.000