Penertiban Pengamen, Pengemis serta Gepeng di Persimpangan 2...
By.Kelurahan Siantan HuluPenertiban ini dilakukan atas Peraturan Daerah Nomro 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Melalui Pasal 42 huruf b, c, d dan e y... Selengkapnya